Imigrasi Kelas II Biak Berbenah, Siap Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo dan Wakil Presiden
Pasca dibentuknya Kabinet Merah Putih pada 20 Oktober 2024, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak sebagai sastuan kerja Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM, kini telah resmi bertrasformasi berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan komitmen untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak dalam rangka mewujudkan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI.
“Serta renovasi total gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak yang akan selesai proses pembangunannya pada Januari 2025, sehingga diharapkan hal-hal tersebut dapat meningkatkan kenyamanan pengguna jasa keimigrasian dalam mengakses layanan-layanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak,” katanya.
Sepanjang tahun 2024 Kantor Imigrasi Biak telah melaksanakan fungsi-fungsi Keimigrasian di wilayah Kerja Kantor Imigrasi Biak. Dalam fungsi pelayanan Keimigrasian, tercatat telah diberikan 1.828 layanan dokumen Keimigrasian berupa Paspor maupun Izin Tinggal Keimigrasian bagi WNA berupa, Penerbitan Paspor RI sebanyak 1.502, dengan rincian 1.031 Paspor Biasa dan 471 Paspor Elektronik.
Sedangkan penerbitan Izin Tinggal Keimigrasian bagi WNA sejumlah 326, dengan rincian penerbitan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 248 permohonan, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 77 permohonan, dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 1 permohonan.
“Secara keseluruhan jumlah layanan keimigrasian tersebut meningkat dibandingkan periode tahun 2023 yang sejumlah 1.634 layanan serta melampaui target tahun 2024 dengan jumlah 1.200 layanan,” katanya.
Jose Rizal menambahkan bahwa dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pada tahun 2024 diperoleh penerimaan sebesar Rp1,355,151,242, meningkat signifikan dibanding penerimaan tahun 2023 sebesar Rp833,918,764.
“Peningkatan layanan ini menunjukkan bahwa masyarakat di wilayah kerja kami membutuhkan layanan keimigrasian dan Kantor Imigrasi Biak harus memberikan kemudahan akses pelayanan bagi masyarakat” ujarnya.
Pada bidang pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak telah melakukan operasi pengawasan keimigrasian secara mandiri maupun gabungan dengan instansi pemerintah lainnya. Tercatat telah dilakukan operasi keimigrasian sebanyak 33 kali di seluruh kabupaten di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak.
Sedangkan di bidang penindakan Keimigrasian, telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian dan pendeportasian kepada 1 orang WNA yang telah tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal yang dimilikinya atau (Overstay).
“Menghadapi tahun 2025, kami berupaya meningkatkan penyelenggaraan layanan publik berkualitas. Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik melalui digitalisasi dan transparansi “ tutup Jose Rizal.(*)