📋 Apa saja persyaratan permohonan paspor bagi anak berkewarganegaraan ganda?
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu Keluarga (KK);
- Dokumen seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*;
- Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau surat pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat berwenang.
📌 Catatan: Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan keterangan dari instansi berwenang.
📝 Bagaimana prosedur permohonan paspor bagi anak berkewarganegaraan ganda?
👶 Anak lahir sebelum 1 Agustus 2006
- Jika belum melakukan pendaftaran tetap, anak wajib memiliki izin tinggal keimigrasian yang dapat diurus di kantor imigrasi setempat.
- Jika sudah melakukan pendaftaran tetap:
- Orang tua/wali melapor ke kantor imigrasi setempat dengan membawa paspor dan Keputusan Menteri tentang perolehan kewarganegaraan ganda terbatas.
- Orang tua/wali menyerahkan kembali dokumen keimigrasian.
- Anak dapat diterbitkan paspor Indonesia dengan cap kewarganegaraan ganda terbatas berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 4 huruf c, d, h, dan l serta Pasal 5.
- Anak yang memiliki paspor negara lain wajib melampirkan affidavit dengan biaya Rp400.000.
👶 Anak lahir setelah 1 Agustus 2006
- Anak dapat diterbitkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) meskipun memiliki paspor asing.
- Anak diterbitkan DPRI dengan cap kewarganegaraan ganda terbatas.
- Anak yang memiliki paspor negara lain wajib melampirkan affidavit dengan biaya Rp400.000.
✅ Fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas
- Anak yang hanya memiliki paspor asing dibebaskan dari kewajiban visa, Izin Tinggal, dan Izin Masuk Kembali (IMK).
- Anak diberikan tanda masuk/keluar sebagai Warga Negara Indonesia.
- Anak dengan dua paspor wajib memilih salah satu paspor untuk digunakan.
- Anak diberikan cap kewarganegaraan ganda terbatas pada Kartu Embarkasi-Debarkasi (Kartu ED).
Sumber: imigrasi.go.id/affidavit