Affidavit

📋 Apa saja persyaratan permohonan paspor bagi anak berkewarganegaraan ganda?
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Kartu Keluarga (KK);
  3. Dokumen seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*;
  4. Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau surat pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat berwenang.
📌 Catatan: Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan keterangan dari instansi berwenang.
📝 Bagaimana prosedur permohonan paspor bagi anak berkewarganegaraan ganda?

👶 Anak lahir sebelum 1 Agustus 2006

  1. Jika belum melakukan pendaftaran tetap, anak wajib memiliki izin tinggal keimigrasian yang dapat diurus di kantor imigrasi setempat.
  2. Jika sudah melakukan pendaftaran tetap:
    • Orang tua/wali melapor ke kantor imigrasi setempat dengan membawa paspor dan Keputusan Menteri tentang perolehan kewarganegaraan ganda terbatas.
    • Orang tua/wali menyerahkan kembali dokumen keimigrasian.
    • Anak dapat diterbitkan paspor Indonesia dengan cap kewarganegaraan ganda terbatas berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 4 huruf c, d, h, dan l serta Pasal 5.
    • Anak yang memiliki paspor negara lain wajib melampirkan affidavit dengan biaya Rp400.000.

👶 Anak lahir setelah 1 Agustus 2006

  1. Anak dapat diterbitkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) meskipun memiliki paspor asing.
  2. Anak diterbitkan DPRI dengan cap kewarganegaraan ganda terbatas.
  3. Anak yang memiliki paspor negara lain wajib melampirkan affidavit dengan biaya Rp400.000.
✅ Fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas
  1. Anak yang hanya memiliki paspor asing dibebaskan dari kewajiban visa, Izin Tinggal, dan Izin Masuk Kembali (IMK).
  2. Anak diberikan tanda masuk/keluar sebagai Warga Negara Indonesia.
  3. Anak dengan dua paspor wajib memilih salah satu paspor untuk digunakan.
  4. Anak diberikan cap kewarganegaraan ganda terbatas pada Kartu Embarkasi-Debarkasi (Kartu ED).
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sudirman No.01, Biak Kota, Kel. Fandoi, Kec. Biak Kota, Biak Numfor, Papua 98115
PikPng.com phone icon png 604605   082248404434
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    forsakimbiak@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanim_biak@imigrasi.go.id
    biak.imigrasi.go.id
facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham