Pengawasan terhadap 32 ABK yang diduga berkewarganegaraan Filipina

Pengawasan terhadap 32 ABK yang diduga berkewarganegaraan Filipina

Kantor Imigrasi Kelas 2 TPI Biak  mempersiapkan langkah-langkah penanganan terhadap 32 anak buah kapal (ABK) asing yang ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penangkapan dua kapal ikan berbendera Filipina dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 04  di wilayah perairan Samudera Pasifik utara Papua pada 9 Mei 2025.

Kepala Imigrasi Kelas 2 TPI Biak, Jose Rizal,  menjelaskan rencana penanganan para ABK asing tersebut dari sisi keimigrasian.

"Kami sedang menunggu limpahan dari pihak KKP. Setelah mereka selesai dengan proses pemeriksaan awal dan menyerahkan kasus kepada kami, barulah kami bisa melakukan pemeriksaan untuk melihat pelanggaran apa saja yang telah mereka lakukan," ujar Jose Rizal  dalam wawancara di ruang kerjanya, Senin (11/5/2025).
whatsapp-image-2025-05-12-at-12.22.39

Berdasarkan koordinasi dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak, dari 32 ABK yang ditangkap, enam orang akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Diantaranya terdiri dari dua nahkoda kapal dan empat ABK yang akan menjadi saksi dalam perkara ini.

"Sementara 26 ABK lainnya rencananya akan diserahkan kepada pihak imigrasi. Kami akan memeriksa status keimigrasian mereka dan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut," kata Jose.

Jose menjelaskan, dari sudut pandang keimigrasian, para ABK tersebut jelas melakukan pelanggaran karena memasuki wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi resmi, yang merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian Indonesia.

Dia menegaskan, berdasarkan aturan Keimigrasian maka minimal tindakan yang akan diambil adalah deportasi. 

"Kami akan melakukan proses deportasi dan penangkalan. Bahkan jika enam orang yang diproses hukum terbukti bersalah dan telah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, mereka tetap akan diserahkan kepada kami untuk dideportasi," katanya.

Langkah selanjutnya, pihak imigrasi akan berkoordinasi dengan konsulat atau perwakilan negara Filipina untuk memastikan identitas para ABK dan memproses dokumen perjalanan yang diperlukan untuk kepulangan mereka.

"Kami berkoordinasi dengan perwakilan Filipina di Manado. Selanjutnya, mereka akan datang ke sini untuk membantu membuat surat perjalanan yang diperlukan untuk pemulangan para ABK," kata Jose.

Terkait waktu penyelesaian kasus, Jose menyebutkan, pihak PSDKP Biak meminta waktu hingga minggu pertama atau kedua Juni untuk menyelesaikan pengambilan keterangan dari masing-masing ABK.

"Kami akan menunggu hasil pemeriksaan dari PSDKP. Setelah itu, kami bisa melanjutkan proses dari sisi keimigrasian," ujar Jose.

Untuk penampungan sementara, Jose mengakui kapasitas ruangan di Biak sangat terbatas, hanya mampu  menampung 5 hingga 6 orang. 

"Untuk mengatasi hal tersebut, kami telah berkoordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi di Jayapura untuk penampungan para ABK selama proses deportasi berlangsung," ucapnya.

Selaku Kepala Imigrasi Biak, Jose Rizal memastikan pemeriksaan yang akan dilakukan berjalan sesuai hukum Keimigrasian di Indonesia. 

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sudirman No.01, Biak Kota, Kel. Fandoi, Kec. Biak Kota, Biak Numfor, Papua 98115
PikPng.com phone icon png 604605   082248404434
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    forsakimbiak@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanim_biak@imigrasi.go.id
    biak.imigrasi.go.id
facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham