Silmy Karim: Revisi UU Imigrasi untuk Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Pelayanan

Silmy Karim

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (19/09/2024). Dalam UU Keimigrasian terbaru, terdapat sembilan angka perubahan, salah satunya tentang dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor) yang dapat menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia.

Mengacu kepada International Civil Aviation Organization (ICAO), paspor didefinisikan sebagai dokumen yang diterbitkan oleh otoritas berwenang dari suatu negara yang sah untuk perjalanan internasional. Paspor mengidentifikasikan pemegangnya sebagai warga negara dari negara penerbit dan merupakan bukti hak pemegang untuk kembali ke negara tersebut.

Mewakili Presiden Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna menyampaikan, optimalisasi peraturan perundang-undangan perlu dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait kepastian hukum, termasuk dalam konteks mobilitas antarnegara. Sementara itu, dari sisi Imigrasi, kompleksnya mobilitas orang antarnegara tersebut memunculkan ancaman dan risiko yang semakin beragam terhadap petugas Imigrasi.

“Dalam perkembangannya, beberapa aspek penguatan yang diperlukan oleh Ditjen Imigrasi yaitu berkaitan dengan perbaikan layanan, perlindungan diri [bagi petugas imigrasi], alasan penolakan orang keluar wilayah Indonesia hingga jangka waktu penangkalan,” ujar Menkumham.

Terkait penangkalan, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan “Jangka waktu penangkalan diperlukan untuk menangkal masuknya WNA bermasalah. Misalnya seorang WNA melakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkal masuk 10 tahun atau bahkan seumur hidup”.

Dalam Undang-Undang Keimigrasian yang baru mengakomodasi perbaikan layanan yang dengan pengaturan masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) yang disamakan dengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS), atau izin tinggal tetap (ITAP) yang dimiliki orang asing.

“Untuk bisa masuk dan keluar Indonesia secara leluasa, orang asing pemegang ITAS /ITAP juga harus memiliki izin masuk kembali (IMK). Sebelumnya, paling lama izin yang diterbitkan hanya dua tahun, kalau dia [orang asing] punya ITAP lima tahun, dia harus ke kantor imigrasi untuk perpanjang [IMK] setiap habis masa berlaku. Sekarang enggak perlu lagi” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam kesempatan berbeda.

Selain itu, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia. Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.

Di samping itu, UU Keimigrasian terbaru mengakomodasi kebutuhan pejabat Imigrasi, yakni di bidang penegakan hukum, untuk dibekali senjata api. Penggunaan senjata api ini akan diatur secara rinci dalam peraturan menteri.

“Sebelumnya, di tahap pertama pembahasan RUU, kami menjelaskan kepada DPR bahwa sudah ada beberapa kejadian tragis di mana petugas Imigrasi gugur dalam tugas. Saat melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjata dan petugas tidak dibekali apapun untuk melindungi nyawanya, karena tidak ada aturan yang mengakomodasi hal ini,” jelas Silmy.

“Alhamdulillah setelah perjuangan yang luar biasa, kita bisa punya regulasi keimigrasian yang baru, payung hukum baru, yang kita siapkan untuk dapat menjawab tantangan masa kini dan mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” tutup Silmy.

20 September 2024

Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

Kampung Padwa Biak Numfor Jadi Desa Binaan Imigrasi: Masyarakat Siap Hadapi Isu Keimigrasian

Sabtu (21/9/2024) Dalam rangka mewujudkan kesadaran hukum dan ketaatan masyarakat terhadap peraturan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak gelar Sosialisasi Keimigrasian di Desa Binaan Imigrasi, Kampung Padwa, Distrik Yendidori, Kabupaten Biak Numfor.

Kegiatan Sosialisasi yang turut dihadiri oleh Plt.Kepala Kampung Padwa, Maria Wospakrik tersebut diikuti oleh 30 orang peserta yang terdiri dari Perangkat Kampung atau Desa Padwa, serta perwakilan masyarakat umum dari Desa Binaan Imigrasi.

Dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, hadir Kepala Sub Seksi Intelijen WhatsApp Image 2024 09 21 at 13.08.18Keimigrasian, Roy Immanuel dan Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi, Yulgrisa Kristin Infaindan yang sekaligus bertindak sebagai Pemateri dalam Sosialisasi tersebut.

Acara dimulai dengan Sambutan dari Plt.Kepala Kampung Padwa, Maria Wospakrik, beliau menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kantor Imigrasi Biak karena telah berkenan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat di Kampung Padwa yang merupakan Desa Binaan Imigrasi Biak

“Kami berterimakasih atas kedatangan Bapak/Ibu dari Kantor Imigrasi Biak di Kampung Padwa, semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat,” ungkapnya

Selanjutnya, pemateri Yulgrisa Kristin Infaindan dalam materinya menyampaikan informasi terkait persyaratan dan prosedur penerbitan paspor, serta memperkenalkan inovasi-inovasi layanan keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak. 

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Biak, Jose Rizal dalam keterangannya menyampaikan tentang latar belakang dan tujuan dilaksanakannya Sosialisasi dan Program Desa Binaan Imigrasi tersebut. 

“Program Desa Binaan Imigrasi ini merupakan salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang keimigrasian serta memberikan pemahaman tentang prosedur dan persyaratan yang benar dalam proses pelayanan keimigrasian,” jelasnya

“Kami berharap dengan inisiatif ini Kampung Padwa yang merupakan Desa Binaan Imigrasi nantinya dapat lebih siap dalam menghadapi isu-isu keimigrasian.” tutupnya. (**) 

WhatsApp Image 2024 09 22 at 10.12.01

Sosialisasi Penerbitan Paspor RI dan Administrasi Kependudukan

WhatsApp Image 2024 09 20 at 14.24.46 1

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak menggelar Sosialisasi Penerbitan Paspor RI dan Administrasi Kependudukan kepada kalangan instansi pemerintah, swasta, perguruan tinggi, dan masyarakat umum di Kabupaten Biak Numfor, Papua, du Hotel Swisbell Cenderawasih,  Kamis(19/9/2024)

Sosialisasi Penerbitan Paspor RI dan Administrasi Kependudukan tersebut menghadirkan pemateri dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Biak Numfor, yakni  Yusni Christina selaku Sekertaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Biak Numfor.

Hadir juga sebagai narasumber yaitu, Roy Pambudi Wibowo selaku Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI BiakJose Rizal mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang peraturan dan prosedur dalam memperoleh paspor serta dokumen kependudukan.

Dijelaskan Jose Rizal, sebagai penyelenggara pelayanan publik, sangatlah penting untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi dengan harapan akan tersampaikannya informasi kepada masyarakat.

“Kantor Imigrasi Biak sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi dirasa perlu untuk melakukan penyebaran informasi tentang pedoman teknis tata cara memperoleh paspor melalui berbagai media maupun tatap muka dengan perwakilan masyarakat dan instansi pemerintah demi terciptanya sinergitas antar pemangku kepentingan.”jelasnya

“Dikarenakan dalam memperoleh Paspor seorang WNI perlu untuk melampirkan dokumen data kependudukan seperti KTP, KK, dan Akta Lahit ataupun dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Instansi diluar Direktorat Jenderal Imigrasi maka pada kegiatan kali ini kami mengundang Narasumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Biak Numfor untuk dapat memberikan informasi tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.” imbuhnya.

Peserta yang hadir dan berpartisipasi dalam sosialisasi ini berjumlah 40 orang, yang terdiri dari pemangku fungsi kehumasan dari berbagai unsur diantaranya perwakilan instansi pemerintah pusat dan daerah, swasta, media massa, sekolah tinggi dan lembaga keagamaan di wilayah Kabupaten Biak Numfor. 

Dengan terlaksananya kegiatan Sosialisasi Penerbitan Paspor dan Administrasi Kependudukan diharapkan dapat menambah pemahaman masyarakat tentang peraturan dan prosedur dalam memperoleh Paspor dan dokumen adminstrasi kependudukan, serta terciptanya sinergitas antara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak dengan instansi pemerintahan, swasta dan masyarakat di wilayah Kabupaten Biak Numfor.

"Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap kedepan dapat meminimalisir permasalahan kendala dalam proses penerbitan paspor seperti ketidaklengkapan persyaratan dan perbedaan data antara KTP, Akta Kelahiran, dan Ijazah," ungkap Jose.

 WhatsApp Image 2024 09 20 at 14.24.46

Imigrasi Biak Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Orang Asing di Kepulauan Yapen Papua

WhatsApp Image 2024 09 20 at 14.59.07

Selasa (10/9/2024) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak menggelar rapat tim pengawasan orang asing (Timpora) Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Hotel Merpati, Serui.

Rapat tim Timpora Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak tersebut dihadiri oleh Asisten III Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, Ir Wahyudi Irianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Jose Rizal, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jayapura, Susetyo.

Adapun peserta rapat Tim PORA yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut terdiri dari Instansi TNI, POLRI, Kementerian, Lembaga serta Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Jose Rizal, melalui keterangannya mengatakan pelaksanaan kegiatan rapat Timpora di Kabupaten Kepulauan Yapen menjadi wadah bagi anggota Timpora dalam meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Kabupaten Kepulauan Yapen.

“Terlaksananya rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) ini adalah agar dapat menjadi wadah komunikasi antar aparat pemerintah untuk menyatukan persepsi antar instansi sebagai upaya bersama dalam rangka pengawasan orang asing,” jelasnya.

WhatsApp Image 2024 09 20 at 14.59.06

“Demi meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Kabupaten Kepulauan Yapen, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak telah membuatkan wadah komunikasi antar anggota timpora Kabupaten Kepulauan Yapen dengan membuat Whatsapp Grup anggota Timpora Kabupaten Kepulauan Yapen,” imbuhnya.

Dijelaskan bahwa, tim pengawasan orang asing merupakan unsur pelaksana yang menyelenggarakan kegiatan operasional guna terlaksananya deteksi dini terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen.

“Terbentuknya Timpora ini diharapkan adanya kesepemahaman bersama tentang standar operasional pengawasan orang asing dengan tetap menjunjung etika dan hak asasi manusia secara proporsional dengan pendekatan security dan prosperity aproach,” ungkapnya.

Dalam pengawasan orang asing lanjut Jose Rizal sangat diperlukan koordinasi dengan instansi terkait antara lain pemerintah, swasta, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam rangka pengumpulan bahan keterangan atau informasi dan data peristiwa.

“Penanganan kasus-kasus ataupun permasalahan terkait keberadaan dan kegiatan warga negara asing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memerlukan kerjasama anggota Timpora,” tegasnya. 

Oleh karena itu, lanjut dia, dengan adanya rapat Timpora ini dapat menjadi sarana bagi anggota Timpora untuk saling bertukar informasi data terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen sehingga data tersebut dapat tersinkronisasi. (**) 

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sudirman No.01, Biak Kota, Kel. Fandoi, Kec. Biak Kota, Biak Numfor, Papua 98115
PikPng.com phone icon png 604605   082248404434
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    forsakimbiak@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanim_biak@imigrasi.go.id
    biak.imigrasi.go.id
facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham