Imigrasi Biak Awasi WNA di Kabupaten Biak Numfor Dalam Operasi Jagratara Tahap III

Imigrasi Biak Awasi WNA di Kabupaten Biak Numfor Dalam Operasi Jagratara Tahap III

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, menggelar Operasi "JAGRATARA" Tahap III, yang bertujuan mencegah pelanggaran keimigrasian dan memperkuat penegakan hukum demi menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 7 hingga 09 Oktober 2024.

Operasi Jagratara Tahap III melibatkan sejumlah petugas Biak, Khususnya dari Seksi Inteldakim yang melakukan pengawasan di beberapa titik di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua. diantaranya Stasiun Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Biak, PT Wapoga Shipping dan Hotel Nirmala Beach.

Wilayah ini diketahui sebagai tempat tinggal beberapa orang asing, sehingga menjadi fokus dalam operasi ini. Selama operasi, tim Operasi Jagratara Kantor Imigrasi Biak mengetahui keberadaan orang asing di beberapa lokasi tersebut sejumlah 10 (sepuluh) Orang kewarganegaraan India, Malaysia dan Turki.

Petugas memeriksa dokumen keimigrasian, termasuk paspor dan izin tinggal mereka. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran keimigrasian yang dilakukan, baik pelanggaran administratif maupun pelanggaran lainnya.

Kepala Kantor  Imigrasi Biak, Jose Rizal menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerjanya.

Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa keberadaan mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan gangguan.

baru

PENGAWASAN WNA - Jajaran Imigrasi Kelas II TPI Biak Numfor melakukan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan aktifitas di wilayah Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua dalam operasi Jagratara III.

Dengan pelaksanaan Operasi Jagratara Tahap III, Kantor Imigrasi Biak ingin menegaskan peran negara dalam menegakkan hukum dan keamanan.

“Langkah pro aktif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keamanan dan ketertiban di wilayah kerja kami, serta memberikan perlindungan lebih luas di tingkat nasional.” Ujarnya

Selain melakukan pemeriksaan terhadap orang asing, petugas imigrasi biak juga memberikan himbauan dan edukasi kepada pemilik atau pengurus hotel tempat tinggal orang asing tentang kewajiban yang diatur dalam pasal 72, ayat 2, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

“Saya berharap, melalui operasi ini pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing dapat diminimalisir, dan keamanan serta ketertiban di wilayah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak tetap terjaga.” jelas Jose Rizal. (**)

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sudirman No.01, Biak Kota, Kel. Fandoi, Kec. Biak Kota, Biak Numfor, Papua 98115
PikPng.com phone icon png 604605   082248404434
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    forsakimbiak@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanim_biak@imigrasi.go.id
    biak.imigrasi.go.id
facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham