Profil Kantor

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak merupakan Unit Pelayanan Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, yang berada di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua, dengan wilayah kerja lima kabupaten yaitu Biak Numfor, Supiori, Waropen, Kepulauan Yapen, dan Nabire.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak dipimpin oleh seorang kepala kantor dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Papua. Pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Imigrasi didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Keimigrasian sebagaimana diubah terakhir dengan PP Nomor 26 Tahun 2016, serta Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permenimipas) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kantor ini bertanggung jawab melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian, baik pelayanan dokumen perjalanan maupun pengawasan orang asing di wilayah kerjanya.

📍 Wilayah Kerja

Wilayah kerja kantor ini mencakup 5 kabupaten di Provinsi Papua. Klik pada titik lokasi atau nama wilayah di bawah untuk melihat kegiatan pelayanan.

Peta Wilayah Kerja Kanim Biak

🛂 Layanan Utama

Kantor Imigrasi Biak menyediakan berbagai jenis pelayanan keimigrasian yang terbagi untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA):

🇮🇩 Pelayanan untuk WNI

  • Penerbitan Paspor Republik Indonesia (Paspor Baru dan Penggantian)
  • Layanan paspor hilang atau rusak

🌍 Pelayanan untuk WNA (Izin Tinggal)

  • Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
  • Pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
  • Pengurusan Izin Tinggal Tetap (ITAP)

✅ Serta menjalankan fungsi sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).