Kakanwil Berikan Penguatan Tugas dan Fungsi Pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak

Kanim Biak (12/12/20024), Bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba beserta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua menyambangi serta memberikan penguatan tugas dan fungsi kepada jajaran pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak.
Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Ben Yudha Karubaba menyampaikan beberapa hal terkait hasil temuan audit Inspektorat Jenderal agar segera ditindak lanjuti. Ben Yuda juga mengapresiasi kinerja jajaran Kanim Kelas IIB Biak dalam penyampaian laporan kinerja. Lebih lanjut disampaikan oleh Ben Yudha dimana seluruh jajaran Kanim Kelas II TPI Biak agar mempertahankan dan meningkatkan kinerja yang baik.
Selanjutnya Anthonius M. Ayorbaba menyampaikan arahan umum kepada jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak terkait proses-proses kerja dalam masa transisi mulai dari jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sampai Satuan Kerja. Anthonius menghimbau masing-masing pejabat dan pegawai wajib print peraturan presiden dan ketentuan-ketentuan lain untuk dibaca dan dipahami agar dapat dikonsultasikan.
Anthonius juga menyampaikan bahwa perubahan ini memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positifnya bahwa ada beberapa penambahan struktur dan kewenangan dengan akan lahirnya ORTA dan SOTK. lebih lanjut disampaikan oleh Anthonius dimana dengan SKB 3 Menteri dan Menko maka sudah menjadi kejelasan tugas-tugas kita bahwa Kepala Divisi bertanggungjawab secara teknis di satuan kerja yang dibawahinya melalui Kantor Wilayah sementara untuk tugas-tugas dukungan manajemen masih menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM yang mana sekarang sudah berubah nama menjadi Kementerian Hukum.