Rapat TIMPORA 2026, Pemkab Biak Numfor dan Imigrasi Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing

Rapat TIMPORA 2026, Pemkab Biak Numfor dan Imigrasi Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing

img_20260311_113242Rapat Koordinasi TIMPORA Biak Numfor 2026 Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing

Biak — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Biak Numfor Tahun 2026 pada Rabu (11/3/2026). Kegiatan yang berlangsung di Swiss-Belhotel Cenderawasih Biak ini menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Biak Numfor Jimmy Carter Rumbarar Kapisa yang mewakili Bupati Biak Numfor, Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Kepatuhan Internal Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Agus Makabory, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak Whisnu Galih Priawan. Turut hadir pula Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Sahmir Sarmin, jajaran JFT/JFU Kantor Imigrasi Biak, serta para tamu undangan dari berbagai instansi terkait.

Kegiatan rapat dimulai pukul 10.00 WIT dengan rangkaian sambutan dari para pejabat yang hadir. Dalam sambutannya, Sahmir Sarmin menyampaikan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam menjalankan fungsi pengawasan orang asing di daerah. Hal tersebut dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Whisnu Galih Priawan, serta Agus Makabory dari Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Papua.

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Biak Numfor, Jimmy Carter Rumbarar Kapisa. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi vertikal dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah melalui pengawasan terhadap keberadaan orang asing.

Pada sesi pemaparan materi, Sahmir Sarmin menjelaskan mengenai pengungsi dan mekanisme pengawasannya. Ia menyampaikan bahwa pengungsi merupakan individu yang telah diakui oleh suatu negara untuk memperoleh perlindungan internasional karena menghadapi ancaman yang berkaitan dengan ras, agama, kewarganegaraan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, maupun pandangan politik. Selain itu, pengungsi juga dapat berasal dari kondisi perang, konflik bersenjata, atau kekerasan ekstrem sehingga tidak dapat kembali ke negara asalnya.

Menurutnya, pengawasan terhadap pengungsi merupakan salah satu tugas strategis yang membutuhkan koordinasi lintas instansi agar pelaksanaannya berjalan efektif, tertib, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam konteks tersebut, forum TIMPORA memiliki peran penting sebagai wadah koordinatif yang menyatukan pandangan dan langkah seluruh pemangku kepentingan dalam pengawasan orang asing,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) memiliki peran penting dalam mendukung penegakan hukum keimigrasian. Rudenim menyimpan data orang asing yang ditahan karena pelanggaran keimigrasian, yang kemudian menjadi dasar evaluasi serta koordinasi dalam forum TIMPORA. Data tersebut dapat digunakan untuk mengetahui pola pelanggaran orang asing di suatu wilayah.

Selain itu, Rudenim juga berfungsi sebagai pusat koordinasi dalam penegakan hukum keimigrasian bersama instansi terkait seperti kepolisian maupun pemerintah daerah, khususnya dalam proses pemulangan, pengawalan, hingga penanganan orang asing yang bermasalah.

Rapat koordinasi ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta rapat terkait berbagai permasalahan yang dihadapi di lapangan dalam pengawasan orang asing. Melalui forum ini, para peserta juga membahas langkah-langkah penanganan yang dapat dilakukan secara terpadu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi TIMPORA Tahun 2026 ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antarinstansi dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Biak Numfor.

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sudirman No.01, Biak Kota, Kel. Fandoi, Kec. Biak Kota, Biak Numfor, Papua 98115
PikPng.com phone icon png 604605   082248404434
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    forsakimbiak@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanim_biak@imigrasi.go.id
    biak.imigrasi.go.id
facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham